JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus dugaan suap penanganan
restitusi pajak yang melibatkan dua mantan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan berinisial DT dan TH.
"Sudah ada 29 orang yang diperiksa dalam kaitan penanganan kasus ini," kata Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Dari 29 saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan saksi ahli di bidang perpajakan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi. Sayangnya, Rahmad tidak mengungkapkan dari manakah keempat saksi ahli tersebut didatangkan. Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan, saat ini Bareskrim tengah melakukan penelusuran aset (asset trecking) yang dimiliki kedua mantan pegawai pajak tersebut.
Penelusuran itu dilakukan guna mencari tahu apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan keduanya atas suap yang telah diberikan sebelumnya. "Kami melanjutkan proses penyidikan untuk melakukan asset tracking atas kasus ini. Asset tracking dilakukan untuk mencari barang bukti yang merupakan hasil pencucian uang yang bersifat ekonomis," katanya.
Sebelumnya, DT dan TH ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar. Selain menangkap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada TH dan DT.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.
Nama : Rizka Suci Ultari
NPM : 26210110
Kelas : 4EB18
"Sudah ada 29 orang yang diperiksa dalam kaitan penanganan kasus ini," kata Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Dari 29 saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan saksi ahli di bidang perpajakan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi. Sayangnya, Rahmad tidak mengungkapkan dari manakah keempat saksi ahli tersebut didatangkan. Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan, saat ini Bareskrim tengah melakukan penelusuran aset (asset trecking) yang dimiliki kedua mantan pegawai pajak tersebut.
Penelusuran itu dilakukan guna mencari tahu apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan keduanya atas suap yang telah diberikan sebelumnya. "Kami melanjutkan proses penyidikan untuk melakukan asset tracking atas kasus ini. Asset tracking dilakukan untuk mencari barang bukti yang merupakan hasil pencucian uang yang bersifat ekonomis," katanya.
Sebelumnya, DT dan TH ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar. Selain menangkap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada TH dan DT.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.
Nama : Rizka Suci Ultari
NPM : 26210110
Kelas : 4EB18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar