Selasa, 03 Juni 2014

A.I : Tugas ke 3

Nama : Rizka Suci Ultari
NPM : 26210110
Kelas : 4EB18

SKRIPSI

"Analisis Perlakuan Akuntansi Syariah untuk Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk"

(judul ditolak)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
                        Ilmu ekonomi Islam sudah ada sejak abad ke 20, dan terus   berkembang sampai saat ini termasuk di Indonesia. Sistem ekonomi Islam       sebagai pandangan Islam yang kompleks hasil ekspresi akidah Islam dengan             nuansa yang luas dan target yang jelas. Ekspresi akidah melahirkan corak    pemikiran sinergis dan bahu membahu sesuai dengan peran masing-masing.          Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menjalankan    peran dan fungsinya secara profesional.
                        Awal masuknya perbankan syariah di Indonesia adalah tahun 1990-an.       Pemrakarsa pedirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama   Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Entitas keuangan syariah         yang telah berdiri di Indonesia antara lain : Bank Umum Syariah, Bank       Perkreditan Rakyat Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi       Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kegiatan usaha atau aktivitas-aktivitas yang           dilakukan oleh entitas keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan entitas keuangan konvensional. Keduanya sama-sama menghimpun dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui      berbagai macam kegiatan seperti : investasi, kredit, jual-beli, pinjam-           meminjam, titipan, gadai, dll.
                        Salah satu keunikan Entitas Keuangan Syariah adalah prinsip bagi   hasil, khususnya mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara            dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan          sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di    awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen      modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Mudharabah    merupakan transaksi yang harus dilaksanakan atas dasar kepercayaan diantara        kedua belah pihak. Selain itu, harus juga didasari penerapan akidah, akhlaq        dan moral sesuai dengan ketentuan syariah.
                        Selain mudharabah, pada bank syariah ada pula yang disebut           murabahah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan           nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian        menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan      ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan             nasabah.
                        Selama 10 Tahun (1992-2002) Bank Syariah di Indonesia tidak       memiliki PSAK khusus. Hingga PSAK No. 59 sebagai produk DSAK-IAI     disahkan sebagai awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi syariah di         Indonesia. PSAK ini disahkan. Berarti, pembukuan yang berakhir tahun 2003.       PSAK ini berlaku hanya dalam tempo lima tahun. Selanjutnya PSAK No.      101-106 disahkan tanggal 27 Juni 2007, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008    (Muhammad, 2009: 29-30).
                        Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang       perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, semakin       memperjelas bahwa Perbankan Syariah di Indonesia semakin mempunyai      landasan hukum dan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain          itu juga kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil         bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
                        Kurangnya pengetahuan masyarakat akan produk-produk pada Bank          BNI Syariah menjadi salah satu alasan penulis untuk melakukan penulisan ini,    sehingga penulis tertarik untuk menganalisis pembiayaan yang ada di Bank     BNI Syariah yaitu murabahah dan mudharabah.
                       

                        Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis           mengambil judul Analisis Perlakuan Akuntansi Syariah untuk          Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan            PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk”.

1.2       Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 102?
2. Bagaimana prosedur pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah?
3. Apakah perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 105?
4. Bagaimana prosedur pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah?

1.3       Batasan Masalah
                        Dalam penulisan ini penulis hanya membatasi permasalahan pada     perlakuan akuntansi murabahah dan mudharabah, serta bagaimana prosedur   pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah.

1.4       Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai adalah :
a. Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah dengan PSAK 102.
b. Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah dengan PSAK 105.
c.  Untuk mengetahui prosedur pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah.
d.  Untuk mengetahui prosedur pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Bank Syariah
                        Bank syariah adalah lemabaga keuangan yang usaha pokoknya        memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta           peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. (Sudarsono,     2008:27)
                        Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat       dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup       rakyat banyak. Bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam             bentuk lalu lintas pembayaran. (Kasmir, 2003:24)
                        Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya          memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran      serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip             syariat Islam. (Muhammad, 2005:1)

2.2       Asas dalam Bank Syariah
                        Bank syariah dalam menjalankan usahanya memegang beberapa asas           dalam bisnis syariah. Bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya       meggunakan beberapa asas tersebut agar dapat kepercayaan masyarakat,     diantaranya :
            1. Keadilan
                 Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar margin/bagi hasil         keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.
           

            2. Kemitraan
                 Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana      serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling besinergi untuk       memperoleh keuntungan.
            3. Universalitas
                 Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan      golongan dalam masyarakat.
            4. Prinsip Transparansi
                 Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi     dananya.

2.3       Pengertian Pembiayaan Murabahah
                        Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli        antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan             keuntungan margin yang disepakati.
                        Murabahah adalah akad jual beli dengan harga jual sebesar biaya     perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus      mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK             102)
                        Murabahah adalah penjualan suatu barang seharga barang tersebut   ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati, keuntungan tersebut dapat      dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah (sejumlah uang) secara langsung atau dapat berbentuk persentase dari pokok pembelian, misalnya 10% atau         20%. (Adiwarman Karim, 2007:113)
                                    Murabahah adalah persetujuan jual beli suatu barang, dengan harga             sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama          dengan pembiayaan yang ditangguhkan selama atu bulan atau sampai satu      tahun. (Warkum Sumitro, 2004:37)
                                    Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan, dapat dipahami     bahwa murabahah merupakan jenis pembiayaan yang diberikan oleh      penjual/bank kepada pembeli (nasabah), dengan pemabayaran atau     pengembalian secara cicilan sebagai bentuk transaksi jual beli.

2.4       Pengertian Pembiayaan Mudharabah
                                    Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana            pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak            kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya             ditanggung oleh pemilik dana. (PSAK 105)
                                    Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak di           mana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada        pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk         ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal             dan keahlian dari mudharib (Rodoni,2008:27)
                                    Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana            pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,            sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha secara secara      mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu       bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan            karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengolala harus bertanggung         jawab atas kerugian tersebut (Antonio, 2001: 95)
                                    Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan, maka mudharabah             dapat   diartikan sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal)            dengan pengelola dana (mudharib) untuk memperoleh keuntungan dengan        sistem bagi hasil (nisbah) yang telah disepakti di awal akad.




BAB III
METODE PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
                        Dalam penelitian ini penulis mengambil objek penelitian PT. Bank   BNI Syariah, Tbk, yang memberikan secara khusus pelayanan kepada            masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini dilaksanakan   pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk Cabang Jakarta Utara.
3.2       Data atau Variabel
                        Dalam pelaksanaan penelitian ini, diperlukan data yang akan            digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembahasan dan analisis. Jenis     data dan sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu :
            1. Data kuantitatif adalah data yang diukur atau dinilai dengan angka-angka              secara langsung.
            2. Data sekunder adalah data yang tidak diusahakan sendiri pengumpulannya            oleh penulis. Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dari dokumen-               dokumen perusahaan berupa catatan dan laporan perusahaan baik yang                  dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan.
3.3       Metode Pengumpulan Data
                        Data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa data dan      informasi mengenai ketentuan syariah akad murabahah dan mudharabah.     Pengumpulan data untuk mendapatkan informasi diperoleh melalui cara             sebagai berikut :
            1. Studi Lapangan
                 Dimana penelitian ini yang data dan informasinya diperoleh dari kegiatan          dilapangan penelitian langsung dari objek penelitian.
            2. Studi Kepustakan
                 Pengumpulan data yang diperoleh dari buku-buku, literatur-literatur,      peraturan perundangan, tulisan-tulisan ilmiah dan sumber kepustakaan           lainnya,, serta fasilitas internet yang erkaitan dengan masalah yang diteliti.     Data yang diperoleh dengan tekhnik ini adalah data sekunder.
3.4       Analisis Data
                        Setelah data-data diperoleh, maka data tersebut selanjutnya diolah kemudian dilakukan analisis. Adapun tahap analisis dan pembahasan yang             digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
            1. Menjelaskan jenis-jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT.     Bank BNI Syariah, Tbk
            2. Menggambarkan penerapan pembiayaan murabahah dan mudharabah PT.           Bank BNI Syariah, Tbk.
            3. Menganalisis perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah dan          mudharabah yang diterapkan oleh PT. Bank BNI Syariah, Tbk telah sesuai        dengan akad pedamping yaitu murabahah (PSAK 102) dan mudharabah    (PSAK 105) yang meliputi :
            a. Pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah dan mudharabah
            b. Penyajian dan pengungkapan pada Laporan keuangan

Minggu, 04 Mei 2014

Penerapan IFRS Di Indonesia

A.    Pembahasan 
1.   Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
      Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and R egulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.” Oleh karena itulah indonesia perlu mengadopsi IFRS.

2.   Tujuan diterapkannya IAS/IFRS di Indonesia
  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice 
B. Ruang Lingkup
     Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
        Ruang Lingkup (PSAK 105) Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).

Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.

C. Kesimpulan
     Penerapan IFRSs di Indonesia merupakan tuntutan jaman yang mengisyaratkan perlunya suatu standar yang dapat dipraktekkan secara global. Pengkonvergensian standar akuntansi Indonesia dengan IFRSs memiliki manfaat bagi iklim investasi di Indonesia dengan tingkat komparabilitas yang lebih tinggi dan pengungkapan informasi keuangan yang lebih besar.

Rizka Suci Ultari
26210110
4EB18

Sumber:

Rabu, 26 Maret 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL



AKUNTANSI KOMPARATIF II

Bab ini membahas pelaporan keuangan dan aktivitas audit di negara – negara perekonomian berkembang. Negara – negara tersebut adalah Republik Ceko, Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Cina (Taiwan) dan Meksiko.

Alasan untuk Memilih Keempat Negara Ini
Alasan negara – negara ini dipilih
• Cina
Cina merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan structural yang terjadi diperekonomian Cina.
• Republik Ceko
Negara ini merupakan negara bekas anggota blok soviet. Republik ceko dipilih karena perkembangan akuntansinya merupakan perwaklan dari apa yang ada di negara bekas blok soviet lainnya.
• Taiwan
Taiwan sering disebut “macan asia” satu dari beberapa negara Asia yang mengalami pertumbuhan produk domestic bruto yang cepat beberapa tahun terakhir.
• Meksiko
Meksiko dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain.

Sistem Akuntansi Keuangan Di Empat Negara
• Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke 20 yang menggambarkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut oleh negara – negara eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir perang dunia II. Kemudian karena perekonomian terencara oleh pusat sedang dibangun praktik akuntansi didasarkan pada model soviet.
Setelah tahun 1989, Cekoslowakia bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar. Pemerintah melakukan perbaikan besar terhadap struktur hukum dan administrasi untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum dan praktik komersial disesuaikan agar sesuai dengan standar barat. Akuntansi beralih kembali kearah dunia barat, dan kali ini mencerminkan prinsip – prinsip yang ditetapkan dalam Direktif Uni Eropa.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum Komersial yang baru disahkan oleh parlemen pada tahun 1991, dipengaruhi oleh hukum komersial lama yang berakar di Austria dan dibentuk dari hukum komersial jerman. Hukum tersebut memperkenalkan sejumlah aturan terkait dengan usaha. (Hukum Ceko didasarkan pada sistem hokum kode sipil eropa kontinantal). Legislasi ini mencakup ketentuan terhadap laporan keuangan tahunan, pajak penghasilan, audit, dan rapat pemegang saham.
Undang – undang akuntansi yang menetapkan ketentuan atas akuntansi dibuat berdasarkan Direktif keempat dan ketujuh Uni Eropa, undang undang tersebut secara khusus menegaskan penggunaan daftar akun yang digunakan untuk pembuatan catatan dan penyusunan laporan keuangan. Undang – undang ini kemudian diamandenmen agar Ceko semakin dekat dengan IAS / IFRS. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan harus bersifat komparatif , terdiri dari Neraca, Laporan Laba dan Rugi dan Catatan. Laporan keuangan ini konsisten dengan Direktif UE, catatan mencakup penjelasan atas kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan. Perusahaan – perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS / IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Pengukuran Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian) digunakan untk mencatat penggabungan usaha
o Goodwill yang timbul di suatu penggabungan usaha dihapusbukukan pada tahun pertama konsolidasi atau dikapitalisasi dan diamortisasi tidak lebih dari 15 tahun
o Kurs nilai tukar pada akhir tahun digunakan ketika melakukan translasi atas laporan laba rugi dan neraca anak perusahaan di luar negeri.
o Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan masa manfaat ekonominya.
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan.
o Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
o Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasikan
o Pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat diukur dengan andal
o Cadangan wajib juga diharuskan
o Laba disisihkan tiap tahunnya hingga besarnya mencapai 20 persen dari saham untuk perusahaan perseroan dan 10 persen untuk perusahaan dengan kewajiban terbatas.

• Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan sewa guna usaha.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
o Neraca
o Laporan laba Rugi
o Laporan Arus kas
o Catatan atas laporan keuangan
o Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
o Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun
o Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan
o Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat kekuatan untuk mengendalikan.
o Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan
o Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus
o Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan
o Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga peroleghannya dan diamortisasi selama masa manfaat
o Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun
o Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud
o Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
Pengaruh Amerika Serikat kepada Taiwan dalam hal akuntansi juga kuat. Pelaporan keuangan auditing dan aspek – aspek lain akuntansi di Taiwan mirip dengan yang ditemui di Amerika Serikat. Namun kini telah mulai melangkah untuk menyatu dengan IAS / IFRS.

• Taiwan
Taiwan memiliki perekonomian yang dinamis dengan penguranan tuntunan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan – lahan. Meskipun perusahaan Taiwan kebanyakan perusahaan kecil, namun Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke -17 di dunia
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi komersial yang diamandemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum ini berlaku bagi perusahaan – perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum perusahaan dan aturan bisnis kecuali untuk persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Standar akuntansi ditetapkan oleh komite standar akuntansi keuangan dari lembaga pengembangan dan penelitian akuntansi untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing serta membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki sistem akuntansinya. FASC yang didirikan pada tahun 1984 mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS. Sebelum mengeluarkan standar FASB menyusun draft sementara, meminta opini dari pihak – pihak terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umum jika diperlukan, dan menyusun revisi draft semetara.
Pelaporan Keuangan
Hukum akuntansi komersil mewajibkan laporan keuangan berikut ini:
o Neraca
o Laporan Laba Rugi
o Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
o Laporan Arus Kas
o Catatan
Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini :
o Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
o Alasan – alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhya terhadap laporan keuangan
o Hak kreditor terhadap aktiva tertentu
o Komitmen dan kewajiban kontijensi yang berjumlah material
o Pembatasan dan pembagian laba
o Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
o Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
o Pos – pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar.
Selain hal diatas laporan keuangan harus komparatif dan periode fiscal haruslah tahun kalender. Laporan keuangan yang diaudit oleh CPA diwajibkan untuk perusahaan milik publik / bukan public yang lebih besar. Perusahaan yang dijalankan oleh pemerintah diaudit oleh pemerintah dan perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek harus memberikan laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan kuartalan yang direview oleh CPA dan laporan penjualan tahunan.
Pengukuran Akuntansi
o Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50 persen.
o Metode pembelian diwajibkan untuk penggabungan usaha
o Metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan
o Aktiva dialihkan berdasarkan nilai bukunya meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.
o Goodwill umumnya dikapitalisasi dan diamortisasikan selama paling lama 20 tahun
o Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20% atau lebih.
o Translasi mata uang asing konsisten dengan Standar Akuntansi Internasional 21 dan SFAS AS No. 52.
o Neraca perusahaan asing yang independen dari induk perusahaannya ditranslasikan berdasarkan kurs akhir tahun dan laporan laba rugi ditranslasikan berdasarkan kurs rata – rata.
o Aktiva tetap termasuk tanah dan SDA dan aktiva tidak berwujud dapat direvaluasi
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan

• Meksiko
Meksiko merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia dan negara dengan penduduk terbanyak kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau yang dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
Pengaturan dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan – ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi sedangkan auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
Meskipun hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di meksiko menggunakan pendekatan Inggris – Amerika atau Anglo Saxon. Proses penetapan standar dikembangkan dengan baik. Prinsip akuntansi meksiko tidak membedakan perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Namun tingkat keharusan untuk menyusun laporan keuangan dan diaudit berbeda – beda menurut jenis dan ukuran perusahaan.
Pelaporan Keuangan
Tahun fiscal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan.
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan dan mencakup berikut ini :
o Kebijakan akuntansi perusahaan
o Kontijensi dalam jumlah material
o Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha
o Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing
o Pembatasan terhadap dividen
o Jaminan
o Program pension karyawan
o Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
o Pajak penghasilan
Pengukuran Akuntansi
o Laporan keuangan konsolidasi diharuskan
o Laporan arus kas diharuskan
o Penggabungan usaha menggunakan metode pembelian dan penyatuan
o Goodwill dikapitalisasikan dan diamortisasikan maksimum 20 tahun
o Perusahaan afiliasi yang dimiliki sebesar 20 sampai 50 persen dihitung menggunakan metode ekuitas
o Penilaian aktiva berdasarkan daya beli konstan
o Depresiasi dihitung berdasarkan ekonomi
o Penilaian persediaan dengan menggunakan metode LIFO dapat diterima
o Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasi
o Pajak tangguhannya diakru

Nama : Rizka Suci Ultari
NPM  : 26210110
Kelas  :  4EB18

Sumber : Frederick D.S. Choi & Gary K.Meek.International Accounting;Penerbit Salemba Empat.

Total Tayangan Halaman