Selasa, 03 Juni 2014

A.I : Tugas ke 3

Nama : Rizka Suci Ultari
NPM : 26210110
Kelas : 4EB18

SKRIPSI

"Analisis Perlakuan Akuntansi Syariah untuk Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk"

(judul ditolak)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
                        Ilmu ekonomi Islam sudah ada sejak abad ke 20, dan terus   berkembang sampai saat ini termasuk di Indonesia. Sistem ekonomi Islam       sebagai pandangan Islam yang kompleks hasil ekspresi akidah Islam dengan             nuansa yang luas dan target yang jelas. Ekspresi akidah melahirkan corak    pemikiran sinergis dan bahu membahu sesuai dengan peran masing-masing.          Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menjalankan    peran dan fungsinya secara profesional.
                        Awal masuknya perbankan syariah di Indonesia adalah tahun 1990-an.       Pemrakarsa pedirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama   Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Entitas keuangan syariah         yang telah berdiri di Indonesia antara lain : Bank Umum Syariah, Bank       Perkreditan Rakyat Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi       Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kegiatan usaha atau aktivitas-aktivitas yang           dilakukan oleh entitas keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan entitas keuangan konvensional. Keduanya sama-sama menghimpun dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui      berbagai macam kegiatan seperti : investasi, kredit, jual-beli, pinjam-           meminjam, titipan, gadai, dll.
                        Salah satu keunikan Entitas Keuangan Syariah adalah prinsip bagi   hasil, khususnya mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara            dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan          sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di    awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen      modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Mudharabah    merupakan transaksi yang harus dilaksanakan atas dasar kepercayaan diantara        kedua belah pihak. Selain itu, harus juga didasari penerapan akidah, akhlaq        dan moral sesuai dengan ketentuan syariah.
                        Selain mudharabah, pada bank syariah ada pula yang disebut           murabahah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan           nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian        menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan      ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan             nasabah.
                        Selama 10 Tahun (1992-2002) Bank Syariah di Indonesia tidak       memiliki PSAK khusus. Hingga PSAK No. 59 sebagai produk DSAK-IAI     disahkan sebagai awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi syariah di         Indonesia. PSAK ini disahkan. Berarti, pembukuan yang berakhir tahun 2003.       PSAK ini berlaku hanya dalam tempo lima tahun. Selanjutnya PSAK No.      101-106 disahkan tanggal 27 Juni 2007, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008    (Muhammad, 2009: 29-30).
                        Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang       perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, semakin       memperjelas bahwa Perbankan Syariah di Indonesia semakin mempunyai      landasan hukum dan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain          itu juga kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil         bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
                        Kurangnya pengetahuan masyarakat akan produk-produk pada Bank          BNI Syariah menjadi salah satu alasan penulis untuk melakukan penulisan ini,    sehingga penulis tertarik untuk menganalisis pembiayaan yang ada di Bank     BNI Syariah yaitu murabahah dan mudharabah.
                       

                        Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis           mengambil judul Analisis Perlakuan Akuntansi Syariah untuk          Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan            PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk”.

1.2       Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 102?
2. Bagaimana prosedur pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah?
3. Apakah perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 105?
4. Bagaimana prosedur pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah?

1.3       Batasan Masalah
                        Dalam penulisan ini penulis hanya membatasi permasalahan pada     perlakuan akuntansi murabahah dan mudharabah, serta bagaimana prosedur   pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah.

1.4       Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai adalah :
a. Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah dengan PSAK 102.
b. Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah dengan PSAK 105.
c.  Untuk mengetahui prosedur pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah.
d.  Untuk mengetahui prosedur pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Bank Syariah
                        Bank syariah adalah lemabaga keuangan yang usaha pokoknya        memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta           peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. (Sudarsono,     2008:27)
                        Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat       dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup       rakyat banyak. Bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam             bentuk lalu lintas pembayaran. (Kasmir, 2003:24)
                        Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya          memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran      serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip             syariat Islam. (Muhammad, 2005:1)

2.2       Asas dalam Bank Syariah
                        Bank syariah dalam menjalankan usahanya memegang beberapa asas           dalam bisnis syariah. Bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya       meggunakan beberapa asas tersebut agar dapat kepercayaan masyarakat,     diantaranya :
            1. Keadilan
                 Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar margin/bagi hasil         keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.
           

            2. Kemitraan
                 Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana      serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling besinergi untuk       memperoleh keuntungan.
            3. Universalitas
                 Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras dan      golongan dalam masyarakat.
            4. Prinsip Transparansi
                 Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi     dananya.

2.3       Pengertian Pembiayaan Murabahah
                        Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli        antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan             keuntungan margin yang disepakati.
                        Murabahah adalah akad jual beli dengan harga jual sebesar biaya     perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus      mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK             102)
                        Murabahah adalah penjualan suatu barang seharga barang tersebut   ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati, keuntungan tersebut dapat      dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah (sejumlah uang) secara langsung atau dapat berbentuk persentase dari pokok pembelian, misalnya 10% atau         20%. (Adiwarman Karim, 2007:113)
                                    Murabahah adalah persetujuan jual beli suatu barang, dengan harga             sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama          dengan pembiayaan yang ditangguhkan selama atu bulan atau sampai satu      tahun. (Warkum Sumitro, 2004:37)
                                    Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan, dapat dipahami     bahwa murabahah merupakan jenis pembiayaan yang diberikan oleh      penjual/bank kepada pembeli (nasabah), dengan pemabayaran atau     pengembalian secara cicilan sebagai bentuk transaksi jual beli.

2.4       Pengertian Pembiayaan Mudharabah
                                    Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana            pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak            kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya             ditanggung oleh pemilik dana. (PSAK 105)
                                    Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak di           mana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada        pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk         ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal             dan keahlian dari mudharib (Rodoni,2008:27)
                                    Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana            pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,            sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha secara secara      mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu       bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan            karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengolala harus bertanggung         jawab atas kerugian tersebut (Antonio, 2001: 95)
                                    Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan, maka mudharabah             dapat   diartikan sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal)            dengan pengelola dana (mudharib) untuk memperoleh keuntungan dengan        sistem bagi hasil (nisbah) yang telah disepakti di awal akad.




BAB III
METODE PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
                        Dalam penelitian ini penulis mengambil objek penelitian PT. Bank   BNI Syariah, Tbk, yang memberikan secara khusus pelayanan kepada            masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini dilaksanakan   pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk Cabang Jakarta Utara.
3.2       Data atau Variabel
                        Dalam pelaksanaan penelitian ini, diperlukan data yang akan            digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembahasan dan analisis. Jenis     data dan sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu :
            1. Data kuantitatif adalah data yang diukur atau dinilai dengan angka-angka              secara langsung.
            2. Data sekunder adalah data yang tidak diusahakan sendiri pengumpulannya            oleh penulis. Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dari dokumen-               dokumen perusahaan berupa catatan dan laporan perusahaan baik yang                  dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan.
3.3       Metode Pengumpulan Data
                        Data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa data dan      informasi mengenai ketentuan syariah akad murabahah dan mudharabah.     Pengumpulan data untuk mendapatkan informasi diperoleh melalui cara             sebagai berikut :
            1. Studi Lapangan
                 Dimana penelitian ini yang data dan informasinya diperoleh dari kegiatan          dilapangan penelitian langsung dari objek penelitian.
            2. Studi Kepustakan
                 Pengumpulan data yang diperoleh dari buku-buku, literatur-literatur,      peraturan perundangan, tulisan-tulisan ilmiah dan sumber kepustakaan           lainnya,, serta fasilitas internet yang erkaitan dengan masalah yang diteliti.     Data yang diperoleh dengan tekhnik ini adalah data sekunder.
3.4       Analisis Data
                        Setelah data-data diperoleh, maka data tersebut selanjutnya diolah kemudian dilakukan analisis. Adapun tahap analisis dan pembahasan yang             digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
            1. Menjelaskan jenis-jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT.     Bank BNI Syariah, Tbk
            2. Menggambarkan penerapan pembiayaan murabahah dan mudharabah PT.           Bank BNI Syariah, Tbk.
            3. Menganalisis perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah dan          mudharabah yang diterapkan oleh PT. Bank BNI Syariah, Tbk telah sesuai        dengan akad pedamping yaitu murabahah (PSAK 102) dan mudharabah    (PSAK 105) yang meliputi :
            a. Pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah dan mudharabah
            b. Penyajian dan pengungkapan pada Laporan keuangan

Total Tayangan Halaman