Minggu, 04 Mei 2014

Penerapan IFRS Di Indonesia

A.    Pembahasan 
1.   Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
      Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and R egulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.” Oleh karena itulah indonesia perlu mengadopsi IFRS.

2.   Tujuan diterapkannya IAS/IFRS di Indonesia
  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice 
B. Ruang Lingkup
     Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
        Ruang Lingkup (PSAK 105) Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).

Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.

C. Kesimpulan
     Penerapan IFRSs di Indonesia merupakan tuntutan jaman yang mengisyaratkan perlunya suatu standar yang dapat dipraktekkan secara global. Pengkonvergensian standar akuntansi Indonesia dengan IFRSs memiliki manfaat bagi iklim investasi di Indonesia dengan tingkat komparabilitas yang lebih tinggi dan pengungkapan informasi keuangan yang lebih besar.

Rizka Suci Ultari
26210110
4EB18

Sumber:

Total Tayangan Halaman