Jumat, 18 Februari 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang

Tahapan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
  
Struktur APBN
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.  Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.  Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

 Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.  Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.  Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
3.  Inflasi (%)
4.  Nilai tukar rupiah per USD
5.  Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.  Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.  Produksi minyak Indonesia (barel/hari)


APBN 2011

Tahun 2011 pemerintah menetapkan jumlah APBN sebesar Rp 1.229,6 Triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 836,6 Triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 393,0 Triliun. Belanja negara mengalami kenaikan sebesar Rp 27,5 Triliun, yang semula Rp 1.202,15 Triliun menjadi Rp 1.299,6 Triliun.

Di tahun 2011 pemerintah memfokuskan APBN untuk kenaikan gaji PNS (Pegawai Negri Sipil) yang akan dinaikkan 10%. Kenaikkan ini hanya berlaku untuk PNS/POLRI dan tidak berlaku untuk pegawai BUMN/BUMP.


Berikut adalah rincian APBN 2011 :

Jenis Belanja :
  • Belanja Pegawai Rp 180,6 T
  • Belanja Barang Rp 132,4 T
  • Belanja Modal Rp 121,9 T
  • Pembayaran Bunga Utang Rp 115,2 T
  • Belanja Hibah Rp 771,3 T
  • Belanja Sosial Rp 61,0 T
  • Belanja Lain2 Rp 15,3 T 
  • Subsidi Rp 187,6 T 
  • Bantuan PSO (Public Service Obligation) Rp 1,9 T
  • Pajak Rp 14,8 T
Subsidi terdiri atas :
Subsidi Energi Rp 136,6 T


Subsidi Listrik Rp 40,7 T


Subsidi Non Energi Rp 51,0 T
Non Energi terdiri atas
  • Pangan Rp 15,3 T
  • Pupuk Rp 16,4 T
  • Benih Rp 120,3 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman