1. Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement
Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain
itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota
G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008
didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang
kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan
kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and R egulation “to
call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and
regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a
single set of high‐quality global accounting standards.” Oleh karena itulah indonesia perlu mengadopsi IFRS.
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
B. Ruang Lingkup
Penerapan IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di
Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan
Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan
dalam Bank Syariah dan Koperasi Syariah di Indonesia
Ruang Lingkup (PSAK 105) Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan
transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun
pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
C. Kesimpulan
Penerapan IFRSs di Indonesia merupakan tuntutan jaman yang
mengisyaratkan perlunya suatu standar yang dapat dipraktekkan secara
global. Pengkonvergensian standar akuntansi Indonesia dengan IFRSs
memiliki manfaat bagi iklim investasi di Indonesia dengan tingkat
komparabilitas yang lebih tinggi dan pengungkapan informasi keuangan
yang lebih besar.
Rizka Suci Ultari
26210110
4EB18
Sumber: