NPM : 26210110
Kelas : 4EB18
SKRIPSI
"Analisis Perlakuan Akuntansi Syariah untuk Pembiayaan Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk"
(judul ditolak)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ilmu ekonomi Islam sudah ada sejak abad ke 20, dan terus berkembang sampai saat ini termasuk di
Indonesia. Sistem ekonomi Islam sebagai
pandangan Islam yang kompleks hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang
jelas. Ekspresi akidah melahirkan corak pemikiran
sinergis dan bahu membahu sesuai dengan peran masing-masing. Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah
diharapkan dapat menjalankan peran dan
fungsinya secara profesional.
Awal
masuknya perbankan syariah di Indonesia adalah tahun 1990-an. Pemrakarsa pedirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Entitas keuangan syariah yang telah berdiri di Indonesia antara
lain : Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kegiatan
usaha atau aktivitas-aktivitas yang dilakukan
oleh entitas keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan entitas keuangan konvensional. Keduanya sama-sama
menghimpun dana dari masyarakat,
lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan seperti : investasi, kredit, jual-beli,
pinjam- meminjam, titipan,
gadai, dll.
Salah
satu keunikan Entitas Keuangan Syariah adalah prinsip bagi hasil, khususnya mudharabah. Mudharabah adalah bentuk
kerja sama antara dua
atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah
modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.
Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal
dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Mudharabah merupakan transaksi yang harus dilaksanakan
atas dasar kepercayaan diantara kedua
belah pihak. Selain itu, harus juga didasari penerapan akidah, akhlaq dan moral sesuai dengan ketentuan
syariah.
Selain
mudharabah, pada bank syariah ada pula yang disebut murabahah. Murabahah adalah perjanjian
jual-beli antara bank
dengan nasabah.
Bank syariah
membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya
kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Selama
10 Tahun (1992-2002) Bank Syariah di Indonesia tidak memiliki
PSAK khusus. Hingga PSAK No. 59 sebagai produk DSAK-IAI disahkan
sebagai awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi syariah di Indonesia.
PSAK ini disahkan. Berarti, pembukuan yang berakhir tahun 2003. PSAK
ini berlaku hanya dalam tempo lima tahun. Selanjutnya PSAK No. 101-106
disahkan tanggal 27 Juni 2007, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 (Muhammad,
2009: 29-30).
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan
syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, semakin memperjelas
bahwa Perbankan Syariah di Indonesia semakin mempunyai landasan
hukum dan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain itu
juga kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan
dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
Kurangnya
pengetahuan masyarakat akan produk-produk pada Bank BNI Syariah menjadi salah satu alasan penulis untuk
melakukan penulisan ini, sehingga
penulis tertarik untuk menganalisis pembiayaan yang ada di Bank BNI Syariah yaitu murabahah dan mudharabah.
Dari latar belakang yang
telah diuraikan diatas, maka penulis mengambil
judul “Analisis
Perlakuan Akuntansi Syariah untuk Pembiayaan
Murabahah, Mudharabah serta Kesesuaiannya dengan PSAK No. 102 dan PSAK No. 105 pada PT. Bank BNI Syariah,
Tbk”.
1.2 Rumusan
Masalah
Perumusan masalah dalam penulisan
ini adalah :
1. Apakah perlakuan akuntansi
pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 102?
2. Bagaimana prosedur pembiayaan
murabahah pada PT. Bank BNI Syariah?
3. Apakah perlakuan akuntansi
pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah telah sesuai dengan PSAK 105?
4. Bagaimana prosedur pembiayaan
mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah?
1.3 Batasan
Masalah
Dalam penulisan ini penulis hanya membatasi permasalahan pada
perlakuan akuntansi murabahah dan
mudharabah, serta bagaimana prosedur pembiayaan
murabahah dan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai adalah :
a. Untuk mengetahui kesesuaian
perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah pada PT. Bank BNI Syariah dengan
PSAK 102.
b. Untuk mengetahui kesesuaian
perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah dengan
PSAK 105.
c. Untuk mengetahui prosedur pembiayaan murabahah
pada PT. Bank BNI Syariah.
d. Untuk mengetahui prosedur pembiayaan mudharabah
pada PT. Bank BNI Syariah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Bank Syariah
Bank syariah adalah lemabaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa
lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. (Sudarsono, 2008:27)
Bank merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam bentuk lalu lintas pembayaran.
(Kasmir, 2003:24)
Bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat
Islam. (Muhammad, 2005:1)
2.2 Asas dalam
Bank Syariah
Bank syariah dalam menjalankan usahanya memegang beberapa
asas dalam bisnis syariah. Bank
syariah dalam melaksanakan kegiatannya meggunakan
beberapa asas tersebut agar dapat kepercayaan masyarakat, diantaranya :
1. Keadilan
Dalam kegiatannya penetapan
imbalan atas dasar margin/bagi hasil keuntungan
dilakukan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.
2. Kemitraan
Posisi nasabah investor
(penyimpan dana/penabung), pengguna dana serta
bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling besinergi untuk memperoleh keuntungan.
3. Universalitas
Bank dalam operasionalnya tidak
membedakan suku, agama, ras dan golongan
dalam masyarakat.
4. Prinsip Transparansi
Bank akan memberikan informasi
laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan
agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
2.3 Pengertian
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
Murabahah adalah pembiayaan
berdasarkan akad jual beli antara bank dan
nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya
kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan
margin yang disepakati.
Murabahah
adalah akad jual beli dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang
tersebut kepada pembeli. (PSAK 102)
Murabahah
adalah penjualan suatu barang seharga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati, keuntungan
tersebut dapat dinyatakan dalam
bentuk nominal rupiah (sejumlah uang) secara langsung atau dapat berbentuk persentase dari pokok pembelian, misalnya 10%
atau 20%. (Adiwarman Karim,
2007:113)
Murabahah
adalah persetujuan jual beli suatu barang, dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati bersama dengan
pembiayaan yang ditangguhkan selama atu bulan atau sampai satu tahun. (Warkum Sumitro, 2004:37)
Dari
beberapa pengertian yang telah dipaparkan, dapat dipahami bahwa murabahah merupakan jenis pembiayaan
yang diberikan oleh penjual/bank
kepada pembeli (nasabah), dengan pemabayaran atau pengembalian secara cicilan sebagai bentuk transaksi jual beli.
2.4 Pengertian Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi
di antara
mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung
oleh pemilik dana. (PSAK 105)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih
pihak di mana pemilik modal
(shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan. Bentuk ini menegaskan
kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib
(Rodoni,2008:27)
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola, keuntungan usaha secara secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan
akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengolala harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut (Antonio, 2001: 95)
Dari
beberapa pengertian yang telah dipaparkan, maka mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal)
dengan pengelola dana (mudharib)
untuk memperoleh keuntungan dengan sistem
bagi hasil (nisbah) yang telah disepakti di awal akad.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis mengambil objek penelitian PT. Bank BNI Syariah, Tbk, yang memberikan secara
khusus pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini dilaksanakan pada PT. Bank BNI Syariah, Tbk Cabang Jakarta
Utara.
3.2 Data atau Variabel
Dalam pelaksanaan penelitian ini, diperlukan data yang
akan digunakan sebagai dasar
untuk melakukan pembahasan dan analisis. Jenis data
dan sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu :
1. Data
kuantitatif adalah data yang diukur atau dinilai dengan angka-angka secara langsung.
2. Data
sekunder adalah data yang tidak diusahakan sendiri pengumpulannya oleh penulis. Dalam penelitian ini, data
sekunder diperoleh dari dokumen- dokumen perusahaan berupa catatan dan
laporan perusahaan baik yang dipublikasikan maupun yang tidak
dipublikasikan.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Data yang akan digunakan
dalam penelitian ini berupa data dan informasi
mengenai ketentuan syariah akad murabahah dan mudharabah. Pengumpulan data untuk mendapatkan informasi
diperoleh melalui cara sebagai
berikut :
1. Studi
Lapangan
Dimana
penelitian ini yang data dan informasinya diperoleh dari kegiatan dilapangan penelitian langsung dari
objek penelitian.
2. Studi
Kepustakan
Pengumpulan
data yang diperoleh dari buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundangan, tulisan-tulisan
ilmiah dan sumber kepustakaan lainnya,,
serta fasilitas internet yang erkaitan dengan masalah yang diteliti. Data yang diperoleh dengan tekhnik ini
adalah data sekunder.
3.4 Analisis Data
Setelah data-data diperoleh, maka data tersebut
selanjutnya diolah kemudian dilakukan
analisis. Adapun tahap analisis dan pembahasan yang digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
1.
Menjelaskan jenis-jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank BNI Syariah, Tbk
2.
Menggambarkan penerapan pembiayaan murabahah dan mudharabah PT. Bank BNI Syariah, Tbk.
3.
Menganalisis perlakuan akuntansi atas pembiayaan murabahah dan mudharabah yang diterapkan oleh PT.
Bank BNI Syariah, Tbk telah sesuai dengan
akad pedamping yaitu murabahah (PSAK 102) dan mudharabah (PSAK 105) yang meliputi :
a.
Pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah dan mudharabah
b. Penyajian
dan pengungkapan pada Laporan keuangan